Inflasi | Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dimana barang dan jasa tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat atau turunnya daya jual mata uang suatu negara. |
Inflasi Administered Prices | Inflasi administered prices adalah inflasi barang/jasa yang perkembangan harganya diatur pemerintah. |
Inflasi Inti | Inflasi inti adalah komponen inflasi yang pergerakannya cenderung tetap (persisten). |
Inflasi Volatile Goods | Inflasi Volatile Goods adalah inflasi barang/jasa yang perkembangan harganya sangat bergejolak. Berdasarkan tahun 2002, inflasi volatile goods masih didominasi bahan makanan, sehingga sering disebut juga sebagai volatile foods. |
Iuran Peserta | Iuran peserta adalah iuran yang berasal dari para peserta dana pensiun yang besarnya tidak boleh
melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
Iuran Untuk Dana Jaminan Sosial | Iuran untuk dana jaminan sosial adalah sumbangan yang disediakan pemerintah untuk pegawainya baik pegawai sipil maupun pegawai militer |
Iuran untuk Dana Pensiun Asuransi Kecelakaan, Asuransi Jiwa, Tabungan Hari Tua dan
Lain-lain yang Sejenis | Iuran untuk Dana Pensiun Asuransi Kecelakaan, Asuransi Jiwa, Tabungan Hari Tua adalah iuran yang direncanakan oleh majikan untuk keperluan bantuan pensiun, bantuan keluarga,
asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa, dan bantuan yang sejenis yang memberikan
keuntungan bagi pegawai/karyawan. |
Jadwal Penerbangan | Jadwal Penerbangan adalah penerbangan yang dilakukan secara teratur dengan rute dan jadwal yang tetap. |
Jalan | Jalan adalah jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam
beberapa kelas. Pembagian jalan tersebut didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan jenis
angkutan secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing jenis
angkutan, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor
serta konstruksi jalan. |
Jalan Kelas I | Jalan kelas I adalah jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton. |