Pengelompokan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Menurut Kelompok Jenis Usaha Tahun 2013 |
Jenis Usaha |
Definisi UMSK Merujuk Kepada KBLI Tahun 2005 |
Kelompok I |
|
1. Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi |
1. Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, serta Pengusahaan Tenaga Panas Bumi |
2. Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi |
2. Industri Minuman |
1. Industri Minuman Keras |
2. Industri Malt dan Minuman yang Mengandung Malt |
3. Industri Kertas, Barang Dari Kertas dan Sejenisnya |
1. Industri Bubur Kertas, Kertas dan Karton/Paper Board |
4. Industri Kimia dan Barang-barang Dari Bahan Kimia |
1. Industri Kimia Dasar kecuali Pupuk |
2.Industri Cat, Pernis, dan Lak |
3. Industri Farmasi (Skala Besar) |
4. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga, Kosmetik dan Sejenisnya (Perusahaan Multinasional) |
5. Industri Karet dan Barang Dari Karet |
1. Industri Ban dan Vulkanisir Ban |
2. Industri Karet |
3. Industri Barang-barang Lain dari Karet |
4. Industri Barang dari Plastik (untuk komponen otomotif) |
6. Indsutri Barang-barang dari Asbes |
1.Industri Barang-barang dari Asbes |
7. Industri Logam Dasar |
1.Industri Logam Dasar Besi dan Baja |
2. Industri Logam Dasar Bukan Besi |
3. Industri Pengecoran Besi dan Baja |
4. Industri Pengecoran Bukan Besi dan Baja |
8. Industri Barang Dari Logam Kecuali Mesin dan Peralatannya |
1. Industri Barang-barang Logam Siap Pasang untuk Bangunan |
9. Industri Mesin dan Perlengkapannya |
1.Industri Transmisi Mekanik Selain Kendaraan Bermotor (Bearing) |
2. Industri Mesin-mesin Umum Lainnya |
3. Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam, Kayu dan Material Lainnya |
4. Industri Untuk Mesin-mesin Pertambangan, Penggalian, Konstruksi |
5. Industri Mesin-mesin Khusus Lainnya |
6. Industri Peralatan Rumah Tangga yang Tidak Diklasifikasikan Lain (AC, Kulkas, Mesin Cuci, dll) |
10. Industri Mesin dan Peralatan Kantor, Akuntansi dan Pengolahan Data |
1. Industri Mesin dan Peralatan Kantor, Akuntasi dan Pengolahan Data (seperti Komputer, Printer, dll) Perusahaan Multinasional |
11. Industri Radio, TV, dan Peralatan Komunikasi serta Perlengkapannya |
1. Industri Alat Transmisi dan Komunikasi |
2. Industri Radio, Televisi, Alat-alat Rekaman Suara dan Gambar dan Sejenisnya |
12. Industri Kendaraan Bermotor |
1. Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih |
2. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih |
3. Industri Komponen Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih |
13. Industri Alat Angkutan selain Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih |
1. Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tiga serta Komponennya |
14. Industri Alat Permainan dan Mainan Skala Besar dan Ekspor |
1. Industri Alat Permainan dan Mainan Skala Besar dan Ekspor |
15. Listrik, Gas, Uap dan Air Panas |
1. Ketenagalistrikan |
2. Gas |
16. Konstruksi |
1. Konstruksi Gedung |
2. Kontruksi Bangunan Sipil |
Kelompok II |
|
1. Industri Makanan dan Minuman |
1. Industri Pengolahan dan Pengawetan Daging (Non Usaha Mikro dan Kecil) |
2. Industri Roti dan Sejenisnya ( Non Usaha Mikro dan Kecil) |
3. Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula |
4. Industri Makaroni, Mie, Spageti, Bihun, Soun, dan Sejenisnya (Non Usaha Mikro dan Kecil) |
5. Industri Minuman dalam Kemasan (Skala Besar) |
2. Industri Tekstil Lainnya, Khusus Usaha Pembuatan Ritsleting |
1. Industri yang Menghasilkan Kain Pita (Fabric Narrow), Khusus Usaha Pembuatan Ritsleting |
3. Industri Penerbitan, Percetakan dan Reproduksi Media Rekaman |
1. Industri Percetakan (Skala Besar) |
4. Industri Kimia dan Barang-barang Dari Bahan Kimia |
1. Industri Jamu (Skala Besar) |
5. Industri Karet, dan Barang Dari Karet dan Barang Plastik |
1. Industri Barang Dari Plastik |
6. Industri Barang Galian Bukan Logam |
1. Industri Kaca |
2. Industri Bahan Bangunan Dari Tanah Liat/Keramik selain Batu dan Genteng |
7. Industri Barang Dari Logam Kecuali Mesin dan Peralatan Lainnya |
1. Industri Tangki, Penampung Zat Cair dan Kontainer dari Logam |
2. Industri Penempaan, Pengepresan dan Penggulungan Logam |
3. Jasa Industri Untuk Berbagai Pekerjaan Khusus Terhadap Logam dan Barang-barang Dari Logam |
4. Industri Alat-alat Pertanian, Pertukangan, Pemotong dan Peralatan Lainnya Dari Logam |
5. Industri Barang Logam yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat Lain |
8. Industri Mesin dan Perlengkapannya |
1. Industri Pompa dan Kompresor |
9. Industri Mesin Listrik Lainnya dan Perlengkapannya |
1. Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator |
2. Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik |
3. Industri Kabel Listrik dan Telepon |
4. Industri Akumulator Listrik dan Batu Baterai |
5. Industri Bola Lampu Pijar dan Lampu Penerangan |
6. Industri Peralatan Listrik yang Tidak Diklasifikasikan Di Tempat lain |
10. Industri Radio, Televisi dan Peralatan Komunikasi serta Perlengkapannya |
1. Industri Tabung dan Katup Elektronik serta Komponen Elektronik Lainnya |
11. Industri Peralatan Kedokteran, Navigasi, Alat Ukur, Optik, Jam, dan Lonceng |
1. Industri Instrumen Optik dan Peralatan Fotografi |
12. Industri Pengolahan Lainnya |
1. Industri Alat-alat Musik (Kecuali Tradisional) |
13. Daur Ulang |
1. Daur Ulang Barang-barang Logam |
Kelompok III |
|
1. Industri Makanan dan Minuman |
1. Industri Susu dan Makanan dari Susu |
2. Industri Tekstil |
1.Industri Persiapan dan Pemintalan, Pertenunan Tekstil |
2. Industri Penyelesaian Akhir (Finishing) Tekstil |
3. Industri Pakaian Jadi |
1. Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya,kecuali Pakaian Jadi Berbulu |
4. Industri Kulit |
1. Industri Kulit dan Kulit Buatan |
5. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Didominasi Makanan, Minuman dan Tembakau (Skala Besar) |
1. Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Didominasi Makanan, Minuman dan Tembakau (Skala Besar) |
6. Pergudangan (PMA) |
1. Pergudangan (PMA) |
|
|
Sumber : Badan Kependudukan Daerah Kabupaten Bekasi |
|
Source : The Bekasi Regency - Government Employee Service |
|